Monday, 09 February 2026

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin Copot Jaksa Yang Terlibat Tambang Ilegal

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id,  Jakarta -  Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendukung keputusan tegas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal kasus suap yang melibatkan Jaksa dan pengusaha tambang ilegal, sebab kesalahan tersebut tidak bisa ditoleransi.

Sebelumnya, pada 27 Juni 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menonaktifkan pejabat bintang dua, yakni mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Koordinator Bidang DPP KNPI Rasminto mengungkapkan, ST Burhanuddin juga telah mencopot jaksa yang menjadi tata usaha dalam kasus bersangkutan. Selain itu, dua orang pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan satu orang koordinator diberikan sanksi yang sama, termasuk pegawai tata usaha yang melakukan perbuatan tercela juga mendapatkan sanksi tegas.

Sikap tegas Jaksa Agung tersebut diharapkan bisa dilanjutkan dengan proses pidana, yakni berkaitan penerimaan suap yang melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Kami juga mendorong Kejaksaan Agung memberikan hukuman maksimal kepada oknum internal karena tindakan mereka sangat merugikan institusi dan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Rasminto mengatakan maraknya tambang ilegal di Indonesia juga menjadi salah satu faktor yang merusak ekosistem dan mengganggu mata pencaharian masyarakat lokal, khususnya petani dan nelayan.  (Amr-untuk Indonesia)