lognews.com, Serang - proyek fiktif senilai Rp 19,2 miliar soal aplikasi Smart Transportation tahun 2017 di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) akan segera disidangkan.
Penyidik tim Pidsus Kejati Banten hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum Kejari Tangerang Selatan dalam pada 2017 dengan pasal yang dipersangkakan, pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyerahan tersangka atas nama BP selaku Vice President Sales PT Telkomsigma dan tersangka VHM yang merupakan pihak swasta dalam pengadaan aplikasi.
Kasus korupsi di perusahaan BUMN ini bermula dari perjanjian kerja sama Telkomsigma dan PT SC pada 2017 untuk pengadaan aplikasi Smart Transportation.
Item pekerjaannya adalah 90 unit mobil, link internet, Cloud System APP M force 20 user, dan internet device sebanyak 90 unit.
Telkomsigma menunjuk langsung PT TAP dengan nilai kontrak Rp 16,1 miliar. PT itu bekerja sebagai subkontrak tapi dalam pengerjaannya, semua fiktif. (Amr-untuk Indonesia)


