lognews.co.id, Bandung – Ditengah masa jabatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan habis pada 5 September 2023, Beyond Anti Corruption (BAC) akan melaporkan Ridwan Kamil ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan praktek KKN dalam pembangunan Masjid Al Jabbar.
Koordinator Beyond Anti Corruption (BAC) Dedi Haryadi mengatakan pihaknya telah menemukan bukti baru pelanggaran di proyek Masjid Al Jabbar yang didapat dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas permintaan audit dari BAC untuk dimungkinkannya penemuan bukti bukti baru (terkait pelanggaran) dari proses (audit) yang dilakukan BPK.
Respon dari BPK dituangkan dalam suratnya bernomor 99/XVIII.BDG/07/2023, bertanggal 5 Juli 2023 menyebutkan telah menemukan beberapa penyimpangan dalam proses pembangunan Masjid Al Jabbar dari sisi keuangan.
Sementara itu, ditengah munculnya kabar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung ternyata Presiden Jokowi mengaku sudah menyiapkan dua nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat yang akan menggantikan Ridwan Kamil.
"Ya satu dua (nama) ada lah," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa pekan lalu.
Namun begitu, Jokowi mengaku belum ada jadwal untuk mengumumkan dan mengungkapkan siapa dua nama calon Pj Gubernur Jabar pengganti Ridwan Kamil itu. Alasannya masih ada cukup waktu hingga masa jabatan Ridwan Kamil selesai.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman mengatakan bahwa, pengajuan nama Pj Gubernur pengganti Ridwan Kamil akan dilakukan pada 5 Agustus 2023.
"Kami itu diberikan waktu sekitar satu bulan sebelum masa jabatan gubernur habis, 5 Agustus 2023. Kemungkinan paripurna 1 Agustus 2023 itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menyampaikan pamitan," kata Bedi kepada wartawan pekan pada pertama Juli 2023.
Menurut Bedi Budiman, pihaknya akan mengajukan tiga nama Pj Gubernur Jabar sebagai pengganti Ridwan Kamil. Nanti tiga nama itu akan bersaing dengan tiga nama lain usulan Kemendagri. (Amr-untuk Indonesia)



