BAC Mendapatkan Bukti Baru Pelanggaran di Proyek Masjid Al Jabbar
lognews.co.id, Kelompok diskusi Beyond Anti Corruption (BAC) punya temuan baru dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, mengenai dugaan pelanggaran di proyek Masjid Al Jabbar yang dinilai sarat dengan praktek KKN dan pelanggaran hukum.
Melalui surat bernomor 99/XVIII.BDG/07/2023 dan bertanggal 5 Juli 2023, Koordinator BAC, Dedi Haryadi mengungkapkan jika pihak BAC meminta BPK untuk audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan Al Jabbar.
Rencananya BAC akan melaporkan gubernur Jawa Barat ke Kejaksaan Agung atas dugaan praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pembangunan tahun jamak Masjid Al Jabbar.
Dari data hasil uji petik yang dilakukan BPK ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1,36 milyar yang dilakukan oleh PT Sembilan Matahari (SM) dengan total pekerjaan sekitar Rp. 15 milyar.
“Walaupun di dalam surat disebutkan kelebihan (pembayaran) ini sudah dikembalikan (oleh PT SM), namun hal tersebut tidak serta merta menghilangkan atau membatalkan unsur kejahatan atau pidana manipulasi tender pengadaan paket pekerjaan Pembuatan Konten Majid Al jabbar tersebut,” tegas Dedi.
Di luar temuan terkait PT SM, penelurusan BAC lebih lanjut menemukan berbagai kasus kelebihan bayar lain dan penerapan denda yang tidak dilaksanakan dengan total besaran hampir menyentuh angka Rp. 11 miliar.
Lebih lanjut Dedi menyatakan jika proses pengumpulan bukti masih terus dilakukan. “Di surat balasan (dari BPK) disebutkan jika permintaan BAC untuk melakukan audit tujuan khusus di proyek pembangunan Masjid Al Jabbar telah diteruskan ke unit kerja terkait. Sehingga tidak tertutup kemungkinan akan muncul bukti-bukti baru (terkait pelanggaran) dari proses (audit) ini,” ujar Dedi.
Dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik, sebanyak 2.316 warga ikut menandatangani petisi dalam usaha mengawasi proyek pembangunan Masjid Al Jabbar.
Selain akan melakukan perlaporan ke Kejagung, kedepannya BAC akan terus berkomunikasi dengan BPK untuk memastikan permohonan audit dengan tujuan khusus proyek pembangunan masjid Al Jabbar dapat dilakukan. “Upaya pelaporan (ke Kejagung) dan mengawal permohonan (ke BPK) penting untuk terus dilakukan, karena merupakan bagian dari agenda besar BAC dan komunitas masyarakat sipil untuk mengembangkan audit partisipatif,” ucap Dedi. (Amr-untuk Indonesia)


