lognews.co.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan terlapor Panji Gumilang, pada (11/7/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan Jampidum menerima SPDP dari Bareskrim atas dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP, dugaan tindak pidana menyebarkan hoaks sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“SPDP tersebut atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Kamis, 13 Juli 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan hari ini penyidik Dittpidum Bareskrim meminta keterangan saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari ahli ITE dan ahli sosiologi bersama saksi ahli agama dari Nahdlatul Ulama (NU) pada Sabtu, 15 Juli 2023.
“Penyidik juga menunggu hasil dari Puslabfor. Itu yang penting,” kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan penyidik masih menunggu hasil keterangan dari saksi ahli dan hasil pemeriksaan barang bukti tangkapan layar dari Puslabfor. Saat ini penyidik Bareskrim, fokus pada kasus penistaan agama dari dua laporan polisi yang diterima, belum menyentuh dugaan tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Amr-untuk Indonesia)


