الجمعة، 28 آب/أغسطس 2026

Hidup sehat pun harus berbayar! Emang iya?

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id - Kabar yang ramai diperbincangkan di kalangan pecinta olahraga lari akhirnya menjadi kenyataan. Layanan berbayar atau Strava Premium kini dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen sebagai bagian dari kebijakan perpajakan terhadap produk dan layanan digital dari luar negeri.

Strava sendiri merupakan aplikasi kebugaran berbasis GPS yang banyak digunakan pelari, pesepeda, hingga pegiat olahraga lainnya untuk merekam aktivitas, mulai dari jarak tempuh, kecepatan, rute perjalanan, hingga elevasi.

Kebijakan ini tidak berdampak pada pengguna layanan gratis. PPN hanya dikenakan kepada pelanggan yang berlangganan fitur premium.

Biaya Langganan Naik Setelah Kena PPN

Dengan diberlakukannya PPN 11 persen, biaya langganan Strava Premium mengalami penyesuaian.

Sebagai ilustrasi, apabila sebelumnya biaya langganan sebesar Rp50.000 per bulan, maka setelah dikenai PPN total yang harus dibayarkan pengguna menjadi sekitar Rp55.500 per bulan.

Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari penerapan pajak atas produk digital yang dipasarkan oleh perusahaan luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Pendapat Pelari Beragam

Kebijakan tersebut menuai beragam tanggapan dari pengguna Strava.

Sebagian pengguna menyayangkan keputusan tersebut. Menurut mereka, aplikasi yang digunakan untuk mendukung gaya hidup sehat seharusnya tidak menjadi objek tambahan beban pajak.

"Jujur aku kurang setuju. Strava kan berkaitan dengan kesehatan dan olahraga. Kita menggunakannya untuk mendukung aktivitas yang berhubungan dengan kesehatan, jadi rasanya kurang tepat kalau dikenai pajak," ujar salah seorang pengguna.

Namun, ada pula pengguna yang mendukung kebijakan tersebut. Mereka menilai perusahaan digital asing yang memperoleh pendapatan dari Indonesia memang sudah sewajarnya memenuhi kewajiban perpajakan.

"Kalau menurut saya tidak masalah. Strava merupakan perusahaan dari luar negeri. Kalau memperoleh pendapatan dari Indonesia memang sudah semestinya dikenai pajak, apalagi nantinya hasil pajak itu juga kembali untuk pembangunan di Indonesia," kata pengguna lainnya.

DJP Juga Tunjuk Empat Marketplace Besar sebagai Pemungut Pajak

Selain layanan digital seperti Strava, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menunjuk empat platform marketplace besar sebagai pemungut pajak dalam skema baru yang telah disiapkan pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak menjelaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan tahap awal implementasi kebijakan yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Agustus mendatang. Pemerintah memberikan masa persiapan selama satu bulan sebelum aturan dijalankan.

Berlaku bagi Pedagang Beromzet di Atas Rp500 Juta

Khusus untuk kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace, aturan tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem perpajakan digital yang lebih adil, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. (Sahil untuk Indonesia)