PEMILU
الأربعاء، 30 نيسان/أبريل 2025

Sat Set Polres Indramayu, Warga Desa Amis Buat Laporan, Pencuri S Kena Tangkap

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Indramayu - Pelaku pencurian yang meresahkan warga Desa Amis Cikedung berhasil ditangkap kembali di Jalur Pantura Indramayu wilayah Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya pagi hari pada (10/4/2025) dengan barang bukti yang diamankan meliputi ponsel, mutasi rekening bank, sepeda anak hasil curian, dan akun judi online.

S (27) dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 362 KUHP (pencurian biasa) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, memberikan penjelasan terkait insiden kegaduhan warga Desa Amis di Kantor Polsek Cikedung pada (9/4/’25).

Diketahui bahwa sebelumnya pada tanggal (7/4/’25) kurang lebih pukul 01.30 WIB, itu ada terduga pelaku saudara S yang diamankan oleh warga kemudian dibawa ke Polsek Cikedung, kemudian melakukan aksi protes dengan menggeruduk Polsek Ciekedung Indramayu sembari mempertanyakan kepada pihak polisi yang mengembalikan pelaku S (27) ke keluarganya dan mengenakan pelaku wajib lapor setelah korban menyatakan tidak ingin melanjutkan proses hukum. Korban bahkan membuat surat pernyataan tertulis dan video sebagai bukti, sehingga pelaku hanya dikenakan wajib lapor.

Kemudian dihari itu juga Kapolres mendatangi langsung Polsek Cikedung guna berbicara dengan warga dan korban mengenai permasalahan ini.

“Mendapat informasi tersebut, saya langsung menuju ke Polsek Cikedung pada saat itu juga dan alhamdulillah saya dapat berbicara dengan warga, termasuk dengan warga yang menjadi korban tindak pidana dan disaksikan pula oleh Forkopimcam,” ujarnya

Dalam diskusi dengan warga, Kapolres mengungkap bahwa S telah melakukan serangkaian pencurian sebelumnya, termasuk kehilangan uang, gabah, dan alat semprot, meski tidak dilaporkan ke polisi. Setelah diberi penjelasan, warga akhirnya bersedia membuat laporan resmi. Polisi segera melakukan penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti untuk menjerat tersangka.

Ari mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melapor ke polisi apabila menjadi korban tindak pidana kejahatan sehingga polisi bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap perkara yang dialami korban.

Kapolres berkomitmen untuk menindaklanjuti semua laporan masyarakat guna memastikan keamanan dan keadilan di wilayah hukum Polres Indramayu. (Amri-untuk Indonesia)