السبت، 07 شباط/فبراير 2026

Menteri Hukum: WNI Gabung Tentara Asing Tanpa Izin Presiden Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Kulon Progo – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia, baik masyarakat sipil maupun aparat, akan otomatis kehilangan status kewarganegaraannya apabila bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan saat meninjau Pos Bantuan Hukum di Kalurahan Sukoreno, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (19/1/26). (19/1/26)

Supratman menekankan bahwa ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan. “Kalau ada orang, siapa pun, mau anggota Brimob atau warga biasa, jika bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, kewarganegaraannya otomatis hilang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru terkait mantan prajurit TNI AL, Satriya Arta Kumbara, yang sebelumnya diberitakan bergabung dengan militer Rusia dalam konflik di Ukraina.

Kasus terbaru menyangkut Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh yang dilaporkan disersi dan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia. Fenomena WNI membelot menjadi tentara asing ini dinilai kembali menjadi perhatian pemerintah.

Terkait kemungkinan untuk kembali menjadi WNI, Supratman menjelaskan bahwa jalur yang tersedia adalah melalui proses naturalisasi ulang seperti warga negara asing yang ingin menjadi WNI. “Dia harus bermohon dari awal, prosesnya naturalisasi biasa,” katanya.

Menurutnya, Kementerian Hukum tidak secara aktif melacak WNI yang menjadi tentara asing, karena sebagian besar berangkat secara sembunyi-sembunyi dan tidak melapor ke perwakilan Indonesia di luar negeri. Hal ini menyulitkan pemerintah untuk memantau pergerakan mereka.

Supratman juga menegaskan bahwa setiap warga negara bebas bepergian ke luar negeri sebagai wisatawan, namun status kewarganegaraan akan gugur ketika bergabung dalam militer asing tanpa izin resmi. (Amri-untuk Indonesia)