الثلاثاء، 12 آب/أغسطس 2025

Penumpang pengancam Bom Lion Air Ditetapkan Tersangka

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menetapkan seorang penumpang Lion Air berinisial H (42) sebagai tersangka usai melontarkan ancaman bom saat hendak terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Kualanamu, Medan.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan video yang beredar di masyarakat.

"Yang membuat penumpang berinisial H dengan alamat di Pematang Siantar, hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini atas sangkaan Pasal 437 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan," ujarnya, Senin (4/8/25).

Ronald menjelaskan, pasal tersebut mengatur larangan menyampaikan ancaman yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. "Dimana saat dalam kabin pesawat tersangka tiga kali melayangkan adanya ancaman bom," ucapnya.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. "Terhadap yang bersangkutan, sudah dilakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya, tersangka negatif terhadap zat berbahaya, termasuk alkohol," jelas Ronald.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tersangka diketahui menempuh penerbangan panjang dari Merauke menuju Kualanamu, dengan dua kali transit. "Memang penerbangan yang dijalani yang bersangkutan dilakukan sehari penuh sejak pagi hari dari Merauke dengan tujuan akhir Bandara Kualanamu, Medan. Namun sebelumnya transit di Makassar lalu transit di Bandara Soekarno-Hatta," ucapnya.

Polisi menyatakan proses hukum terhadap H akan terus berlanjut, mengingat tindakan tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan komersial. (sahil untuk Indonesia)