lognews.co.id, Jakarta – Hasan Nasbi mengumumkan telah menandatangani dan menyerahkan surat pengunduran dirinya dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) pada Senin, 21/4/'25 sekaligus menjadi hari terakhir Hasan menjalankan tugasnya di kantor PCO.
Surat pengunduran diri Hasan telah dikirimkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Pengunduran diri ini diambil setelah Hasan merasa ada persoalan yang sudah tidak bisa lagi ia tangani dan berada di luar kemampuannya.
Keputusan tersebut belum dinyatakan secara resmi kepada publik, melainkan disampaikan melalui unggahan video di akun Instagram @totalpolitikcom pada Selasa, 29/4/’25, yang menampilkan hari terakhirnya berkantor sembari memberikan alasan pengunduran dirinya.
“Kalau ada sesuatu yang sudah tidak bisa lagi saya atasi atau persoalan yang sudah di luar kemampuan saya, maka tidak perlu ribut-ribut, tidak perlu heboh-heboh. Kita pun harus tahu diri dan kemudian mengambil keputusan untuk menepi,” ujar Hasan dalam video berdurasi lebih dari 4 menit tersebut.
Dalam video tersebut Hasan juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto karena merasa tidak mampu menangani persoalan yang muncul, termasuk imbas dari pesan teror kepala babi yang sempat menjadi isu. Ia menegaskan bahwa keputusan mundur adalah hasil kesimpulan matang dan bukan keputusan emosional. Hasan mengatakan, “Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton, memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan.”
Hasan Nasbi mulai menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 19 Agustus 2024 melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Jabatan ini berlanjut di era Presiden Prabowo Subianto. Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga strategis yang bertugas menyelenggarakan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara terpadu dan sinergis. (Amri-untuk Indonesia)