PEMILU
الأربعاء، 30 نيسان/أبريل 2025

Pemasangan VMS Untuk Melindungi Nelayan, Nelayan Kecil Tidak Wajib

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau alat pemantau kapal berbasis satelit bagi kapal nelayan yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia, khususnya kapal dengan izin pusat dan yang beroperasi di atas 12 mil laut. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara penuh pada Desember 2025 setelah masa relaksasi diperpanjang untuk memberikan waktu adaptasi bagi nelayan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pemasangan VMS tidak diberlakukan bagi nelayan kecil, yaitu kapal dengan kapasitas di bawah 5 Gross Tonnage (GT) yang beroperasi di bawah 12 mil laut dan tidak melakukan migrasi izin ke pusat. Hal ini dilakukan agar nelayan kecil tidak terbebani secara finansial dan tetap dapat beroperasi tanpa kewajiban pemasangan alat tersebut.

Pung Nugroho juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai dukungan agar kewajiban ini tidak memberatkan nelayan, terutama kapal besar. Misalnya, subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang diberikan per trip bisa mencapai Rp20 juta, sementara biaya pemasangan VMS hanya sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta per tahun, termasuk biaya airtime. Dengan demikian, subsidi BBM yang diterima nelayan jauh lebih besar dibandingkan biaya pemasangan VMS sehingga diharapkan tidak menjadi beban berat.

Tujuan utama pemasangan VMS adalah untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan, mencegah praktik penangkapan ikan ilegal, serta meningkatkan keselamatan awak kapal. Dengan VMS, posisi kapal dapat dipantau sehingga saat terjadi kecelakaan atau pembajakan, bantuan dapat segera diberikan. Selain itu, pemasangan VMS juga memastikan hasil tangkapan ikan dapat dilacak dan memenuhi standar ketelusuran untuk ekspor.

Meski demikian, KKP tidak memaksakan pemasangan VMS secara langsung dan memberikan waktu serta pemahaman kepada nelayan. Evaluasi pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk menyesuaikan kesiapan nelayan dan memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa memberatkan mereka.

Secara keseluruhan, kebijakan wajib VMS bagi nelayan besar ini diharapkan dapat mendukung tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia tanpa membebani nelayan kecil yang menjadi tulang punggung sektor perikanan nasional. (Amri-untuk Indonesia)