lognews.co.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan bahwa hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang jatuh pada Rabu, 27 November, akan dijadikan sebagai hari libur nasional. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa keputusan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 mengenai hari pemungutan suara.
"Keputusan ini ditandatangani oleh presiden pada tanggal 21 November. Tujuannya adalah untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Dengan adanya Keppres ini, maka Rabu nanti resmi menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada," ujar Tito di kantor Kemenko PMK pada Jumat (22/11/2024).
Pada hari tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan memiliki kesempatan untuk mencoblos kepala daerah pilihan mereka untuk periode 2024-2029. Pemilihan ini meliputi pemilihan gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya di berbagai daerah secara serentak.
Aturan mengenai hari libur saat pemilihan telah diatur dalam Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam kedua pasal tersebut dijelaskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan bahwa kebijakan libur nasional pada hari pencoblosan Pilkada 2024 masih dalam tahap finalisasi. Kementerian Sekretariat Negara berencana untuk berdiskusi lebih lanjut dengan penyelenggara pemilu.
"Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional). Saya memang berencana untuk berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri dalam waktu dekat," kata Prasetyo di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat (8/11).
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menambahkan bahwa penetapan hari pencoblosan sebagai hari libur sangat penting agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada dapat meningkat. "Idealnya, hari pencoblosan adalah hari libur agar para pemilih memiliki keleluasaan untuk menggunakan hak pilih mereka, sehingga partisipasi politik dapat tinggi. Kami mengusulkan agar itu dinyatakan sebagai hari libur," ungkap Bima di kompleks parlemen pada Selasa (12/11/2024). (Amri-untuk Indonesia)