lognews.co.id, Pengacara kondang kamardddin simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa dengan 16 pertanyaan oleh penyidik Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, dalam kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih, di Bareskrim Jakarta (14/08/2023).
Penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023, setelah sebelumnya Kamaruddin resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Jelani Christo, S.H., M.H direktur LBH Mandau Borneo Keadilan (MBK) yang merupakan salah seorang kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, ketika dimintai tanggapannya kepada wartawan Senin (14/08/23) mengungkapkan ” bahwa penetapan tersangka oleh Mabes Polri terhadap Bapak Kamarudin Simanjuntak bagi saya adalah perkara yang kecil. Sebab masih banyak perkara perkara yang besar yang perlu diangkat “, tegasnya.
” Ini perkara yang kecil yang tidak pantas untuk diusut atau dilanjutkan perkaranya. Perkara ini
harus dihentikan . Janganlah ada kriminalisasi terhadap beliau “, ujarnya.
Christo menambahkan apa yang dilakukan beliau dalam rangka pendampingan kepada kliennya yang nota bene istri pelapor sendiri.
Christo memberi contoh dalam kasus Rizieq ada kurang lebih 16 atau 17 laporan masyarakat terhadap penghinaan dan sebagainya. Kenapa itu tidak dituntaskan ada apa sih Mabes Polri dengan Pak Kamarudin Simanjuntak “, tanyanya.
Kamaruddin pun merasa diperlakukan secara politis. Pasalnya, pernyataan penetapannya sebagai tersangka muncul bersamaan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
“Saya tanya dia, sudah diperiksa belum? Belum. Lalu siapa yang diperiksa? Saya tanyain wanita-wanita ini, belum diperiksa. Lalu kok pada tanggal 15 negara menjadikan saya tersangka, atas dasar apa saya dijadikan tersangka? Saya minta hari ini Dirut Taspen dipecat,” kata Kamaruddin menandaskan. (Amr-untuk Indonesia)