lognews.co.id, Tiongkok – Pemerintah Tiongkok bereaksi dengan memproses gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap keputusan Washington yang memberlakukan tarif tambahan sebesar 50 persen terhadap barang-barang asal Tiongkok. Mereka tidak terima dengan keputusan Amerika Serikat yang menaikkan tarif impor barang-barang dari Tiongkok sebesar 50%.
Gugatan ini diajukan dengan harapan dapat menyeimbangkan kembali hubungan dagang antara kedua negara dan mendorong AS untuk mencabut kebijakan tarif tambahan yang dinilai merugikan kedua belah pihak.
Menurut pemerintah Tiongkok, tindakan Amerika ini melanggar aturan perdagangan internasional dan sangat merugikan.
Kementerian Perdagangan Tiongkok menyatakan bahwa tarif tambahan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan WTO dan mencerminkan tindakan sepihak dan intimidatif dalam isu perdagangan global.
Mereka berharap, WTO bisa membantu menyelesaikan masalah ini secara adil dan memaksa Amerika untuk membatalkan tarif yang baru tersebut.
Tiongkok menegaskan komitmennya untuk melindungi hak dan kepentingan sesuai dengan aturan WTO serta menjaga