PEMILU
Wednesday, 30 April 2025

Putusan MK: Penyebaran Hoaks yang Picu Kerusuhan di Dunia Maya Tak Bisa Dipidana

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks hanya dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber. Putusan ini merupakan penjelasan atas makna kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan dibacakan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (29/4/’25)

Dalam siding uji materi UU ITE, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa dan aktivis penegakan hukum.

MK menilai norma Pasal 28 ayat (3) UU ITE menciptakan ketidakpastian hukum karena definisi "kerusuhan" tidak jelas dan tidak relevan dengan perkembangan teknologi informasi. MK menegaskan bahwa penegakan hukum hanya dapat dilakukan jika kerusuhan terjadi secara fisik di masyarakat.
“Kami mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai gangguan ketertiban umum di ruang fisik.” Kata Ketua MK Suhartoyo.

Kemudian Hakim Arsul Sani menambahkan,
“Kerusuhan di ruang digital tidak memiliki parameter yang jelas dan tidak relevan dengan kemajuan zaman, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pidana.”

Putusan ini ditujukan kepada aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat luas agar memahami batasan hukum dalam menindak penyebaran hoaks dan informasi bohong di era digital dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar tidak menindak penyebaran hoaks yang hanya menimbulkan keributan di ruang digital. Koordinasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah diharapkan menyesuaikan penerapan UU ITE dengan putusan MK agar tidak menimbulkan multitafsir dan penyalahgunaan hukum.

MK menyatakan kata "kerusuhan" dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital/siber. Dengan demikian, penyebaran hoaks yang menimbulkan keributan di ruang digital tidak dapat dipidana berdasarkan ketentuan tersebut. (Amri-untuk Indonesia)