PEMILU
Monday, 16 June 2025

Kemenag Berikan Insentif Rp250 Ribu per Bulan untuk Dosen Non-ASN Ma’had Aly, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Pesantren

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menunjukkan komitmen kuat dalam memajukan pendidikan tinggi keagamaan Islam berbasis pesantren melalui kebijakan pemberian insentif kepada dosen Ma’had Aly berstatus non-ASN pada tahun anggaran 2025. Langkah ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan nyata bagi para pendidik yang berdedikasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Insentif untuk Dosen Non-ASN Ma’had Aly

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyampaikan bahwa insentif sebesar Rp250.000 per bulan diberikan kepada dosen Ma’had Aly non-ASN sebagai bentuk pengakuan negara atas peran penting mereka dalam menjaga dan mengembangkan khazanah keilmuan Islam yang autentik dan kontekstual.

“Kehadiran negara melalui insentif ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk mengokohkan posisi Ma’had Aly sebagai pusat kajian Islam berbasis pesantren yang memiliki daya saing global,” ujar Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa penyaluran insentif ini berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Proses ini tidak dipungut biaya dan diawasi ketat oleh aparat pengawasan internal.

Dengan lebih dari 1.400 dosen di seluruh Indonesia yang berpotensi menerima manfaat program ini, Kemenag berharap insentif dapat mendorong peningkatan kualitas pengajaran dan pengembangan kurikulum yang relevan di Ma’had Aly, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

Penyaluran insentif dilakukan secara bertahap dan transparan melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (SIKAP). Para dosen diminta melengkapi persyaratan administratif dan mengunggah dokumen paling lambat 7 Juni 2025. Bantuan ini akan dicairkan melalui transfer ke rekening pribadi penerima dengan target pencairan paling lambat Oktober 20253.

Persyaratan Administrasi Penerima Insentif

Dosen Ma’had Aly yang berhak menerima insentif harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, antara lain:

  • Berstatus non-ASN dengan surat pernyataan bermaterai
  • Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam
  • Bertugas di Ma’had Aly yang terdaftar di EMIS dan sudah melakukan Berita Acara Pendataan (BAP)
  • Memiliki Surat Keputusan pengangkatan dosen yang masih berlaku
  • Aktif mengajar dengan bukti Surat Keputusan atau Surat Tugas
  • Tidak menerima tunjangan profesi guru, sertifikasi dosen, atau tunjangan sejenis dengan surat pernyataan bermaterai
  • Mendapat rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly
  • Terdaftar dan datanya sudah diverifikasi di aplikasi SIKAP
  • Melengkapi daftar riwayat hidup pada aplikasi SIKAP

Diketahui Ma’had Aly merupakan Pendidikan Tinggi Berbasis Pesantren yang Setara dengan Perguruan Tinggi Lain, adalah satuan pendidikan tinggi yang berada di lingkungan pesantren dengan ijazah setara perguruan tinggi lainnya di Indonesia. Sistem penjenjangannya mirip dengan perguruan tinggi keagamaan Islam, yakni strata satu (marhalah ula) untuk sarjana, strata dua untuk magister, dan strata tiga untuk doktor. Keberadaan Ma’had Aly diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly. (Amri-untuk Indonesia)