PEMILU
Wednesday, 30 April 2025

Mulai Tahun ini Sekolah Dapat Mengeluarkan Ijazah Elektronik Secara Mandiri

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id, Jakarta - Sebagai bentuk transformasi digital dibidang pendidikan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan digitalisasi ijazah atau e-ijazah (ijazah elektronik) mulai tahun 2025.

Penerapan ijazah elektronik ini merupakan salah satu realisasi dari Peraturan Mendikbudristek No 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga memungkinkan lembaga pendidikan atau sekolah dapat mencetak ijazah sendiri sesuai ketentuan, hal inilah untuk memudahkan proses penerbitan dan pembagian ijazah kepada para lulusan akan menjadi lebih cepat, akurat, dan mengurangi risiko pemalsuan.

Tujuan penerapan e-ijazah lainnya adalah

1) Meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses

Memperkuat transformasi digital di bidang administrasi pendidikan

2) Mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

3) Memudahkan verifikasi dan validasi ijazah

Mengurangi risiko pemalsuan ijazah

Menjadi catatan, hanya sekolah-sekolah terakreditasi yang dapat menerapkan ketentuan ijazah elektronik sedangkan satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut untuk memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat dengan memenuhi tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah, yakni validitas, akurasi, dan legalitas. 

"Inisiatif digitalisasi ijazah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Dengan sistem ini, penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat, serta mengurangi potensi pemalsuan,” ujar Direktur SMA Kemendikbudristek, Winner Jihad Akbar dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Direktorat SMA.

Dalam ijazah elektronik, beberapa informasi yang dimuat di antaranya:

1) nomor Ijazah nasional;

2) nama Satuan Pendidikan;

3) nomor pokok sekolah nasional;

4) nama lengkap pemilik Ijazah;

5) tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;

6) nomor induk siswa nasional;

7) pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;

8) nomor keputusan penetapan kelulusan;

9) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;

10) foto pemilik Ijazah;

11) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan

12) nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.

Menariknya, ijazah elektronik yang membutuhkan tanda tangan dari kepala sekolah atau pejabat yang berwenang tidak lagi perlu dibubuhi stempel, jika menggunakan tanda tangan elektronik. Hal ini tentu akan lebih mempercepat proses penerbitan ijazah. (Amri-untuk Indonesia)