Lognews201.com, Jakarta-Hingga saat ini, pihak juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan bahwa pihaknya belum menerima aduan secara resmi mengenai potongan biaya sewa aplikasi untuk ojek online (ojol) melebihi ketentuan tarif yang baru.
Hal tersebut bagi Adita menjadi masukan dan laporan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Adita saat dihubungi, Selasa (27/9/2022) mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat aduan secara resmi mengenai potongan yang melebihi ketentuan. Namun demikian semua masukan para pemangku kepentingan pasti diperhatikan.
Terkait pelanggaran biaya sewa aplikasi, Kemenhub sudah surati aplikator dan dapat diketahui melalui monitoring yang dilakukan Kemenkominfo dan ditindak sesuai ketentuan yang ada.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh aplikator untuk mematuhi biaya sewa aplikasi maksimal 15 persen.
"Kami akan sampaikan kepada Kemkominfo, jika terbukti terjadi pelanggaran untuk kemudian dapat diambil tindakan sesuai ketentuan," ujar Adit.
Sebelumnya perusahaan aplikator seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh Ketua Serikat Anhkutan Indonesia(SPAI) Llly Pujiati bahwa perusahaan tersebut masih melanggar aturan biaya sewa aplikasi yang telah ditetapkan pemerintah menjadi 15 persen, seperti dilansir kompas.com
Biiaya sewa aplikasi yang dilanggar, menurutnya mencapai hingga 30 persen.
"Kenaikan tarif ternyata masih dilanggar aplikator. Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen," kata Lily saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/9/20).
Saat pengemudi ojol mengantarkan penumpang ke tujuan dengan total biaya Rp 15.00, dijelaskan oleh Susy bahwa pengemudi hanya mendapatkan imbalan Rp 10.400 karena adanya potongan aplikator lebih dari 15 persen.
Kepada perusahaan aplikator dirinya meminta untuk menurunkan biaya sewa aplikasi menjadi 10 persen.
"Dan pemerintah harus tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar," ujarnya.
Tak hanya itu, Lily meminta perusahaan aplikator untuk membayar ganti rugi atas biaya sewa aplikasi yang tak sesuai ketentuan.
Selain itu, ia menuntut agar tarif ojol ini berlaku untuk seluruh layanan pengantaran, barang, makanan dan penumpang.
Lebih lanjut Susy menjelaskan kenaikan tarif ini tidak akan mensejahterakan ojol bila terjadi diskriminasi dalam setiap layanan pengantaran tersebut. Dan juga pihaknya mendesak pemerintah menetapkan tarif sesuai kondisi daerah masing-masing dengan melibatkan driver ojol. (Dunkz/Amr - Untuk Indonesia)