lognews.co.id, Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik untuk menekan maraknya penipuan digital yang merugikan masyarakat hingga lebih dari Rp9 triliun dalam setahun terakhir. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan tata kelola kartu SIM yang terakhir diperbarui pada 2014. Menurutnya, perkembangan digital yang sangat cepat menuntut sistem validasi identitas yang lebih kuat.
“Formula ulang tata kelola SIM card, khususnya kartu baru, menjadi penting karena digitalisasi berkembang sangat cepat. Banyak kasus kejahatan digital berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas,” ujar Meutya Hafid saat peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan penelusuran pemerintah, salah satu sumber utama kejahatan digital adalah penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi. Pola kejahatan umumnya sama, yakni penggunaan nomor sekali pakai yang setelah terdeteksi langsung dibuang dan diganti dengan nomor baru. Karena itu, kebijakan baru ini menargetkan pengawasan ketat terhadap kartu perdana.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengatur sejumlah ketentuan utama. Pertama, kewajiban prinsip know your customer (KYC) bagi operator seluler. Kedua, kartu perdana yang diedarkan harus dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat digunakan setelah melalui validasi biometrik wajah. Ketiga, pembatasan kepemilikan nomor secara wajar, maksimal tiga nomor per operator seluler untuk setiap identitas. Keempat, kewajiban operator seluler menjamin perlindungan data pelanggan melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan penipuan yang ketat.
Melalui sistem ini, pendaftaran kartu SIM dilakukan dengan verifikasi wajah yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan tersebut menutup ruang penggunaan nomor anonim yang kerap digunakan untuk penipuan, phishing, dan penyalahgunaan kode OTP.
Meutya menegaskan, registrasi biometrik tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat, melainkan memberikan perlindungan sejak awal dalam aktivitas komunikasi digital.
“Kejahatan digital merupakan salah satu yang paling banyak dilaporkan dan dikeluhkan masyarakat. Nilainya dalam satu tahun terakhir cukup fantastis, lebih dari Rp9 triliun,” katanya.
Ia juga menyoroti risiko kebocoran data NIK yang terjadi sejak bertahun-tahun lalu. Menurutnya, data yang bocor lima hingga sepuluh tahun lalu masih berpotensi disalahgunakan hingga saat ini, sehingga validasi ulang identitas dinilai mendesak.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 Januari 2026. Pemerintah menargetkan penerapan registrasi biometrik berjalan bertahap. Di kota-kota besar, sistem diharapkan mulai berjalan pada Januari 2026, sementara di daerah lain diberi waktu hingga Juni 2026 agar operator seluler dapat menyediakan fasilitas biometrik di gerai dan outlet.
Dengan penerapan registrasi biometrik SIM card, pemerintah berharap dapat menekan kejahatan digital dari hulu serta menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.
(Amri-untuk Indonesia)


