lognews.co.id - Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beri tambahan dana DAU pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun dengan rincian untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13 sebesar bagi guru aparatur sipil negara (ASN)
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” tulis keputusan KMK 372/2025, dikutip di Jakarta, Senin. (29/12/2025)
Tambahan anggaran akan disalurkan pada Desember 2025 untuk guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Pemda diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026. (Amri-untuk Indonesia)


