PEMILU
Monday, 16 June 2025

Empat Pelaku Termasuk Tokoh Adat Jual Belikan Hutan Lindung Batang Ulak, Kampar Riau

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Riau - Perambahan hutan lindung Batang Ulak di Kabupaten Kampar, Riau, berhasil diungkap aparat kepolisian dengan penangkapan empat pelaku, termasuk dua tokoh adat (ninik mamak). Mereka membuka dan mengelola kebun kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung seluas puluhan hektare. Penindakan ini menegaskan komitmen aparat terhadap pelanggaran undang-undang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan dokumen hibah fiktif dan surat keterangan adat sebagai modus untuk mengaburkan status kawasan hutan lindung dan menguasai lahan negara. Lahan yang dibuka berusia tanaman sawit antara enam bulan hingga dua tahun, dengan skema jual-beli lahan ulayat secara sistematis, termasuk sistem bagi hasil dan jual putus kepada pihak lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan modus operandi yang rapi dan melibatkan jaringan yang lebih luas. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika ada keterlibatan oknum aparat atau perusahaan sawit.

Gubernur Riau mengimbau agar pengawasan kawasan hutan diperketat dengan langkah nyata di lapangan, bukan hanya administratif di atas kertas.

Keempat tersangka beserta barang bukti dokumen dan hasil kebun sawit kini diamankan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Aries-untuk Indonesia)