lognews.co.id, Banjarbaru – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan disidang lanjutan kasus hukum yang menjerat Firli Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru hari ini, Rabu (14/5/’25).
Kehadiran Menteri Maman diharapkan mampu memberikan pertimbangan moral dan hukum kepada majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Firli Norachim.
Kasus dari kedatangan polisi yang menyamar sebagai seorang konsumen menemukan produk makanan tanpa label kedaluwarsa di Toko Mama Khas Banjar. Laporan tersebut dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2024 kemudian dilakukan pemeriksaan berujung ditetapkan tersangka kepada Firli dan ditahan oleh penyidik.
Menurut AKBP Amien Rovi, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, toko tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa pada produk makanan.
“Pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah maupun Polri dan dikawal dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujar Amien.
Tudingan kriminalisasi terhadap Firli mencuat dan mendapat simpati publik, namun hal ini dibantah oleh kepolisian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalsel. Kepala Disperindag Kalsel, Sulkan, menuturkan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan pembinaan dan teguran tertulis kepada Toko Mama Khas Banjar, namun tidak pernah diindahkan. “Ini bukan masalah sepele. Kepolisian bergerak sesuai prosedur untuk menjaga standar kualitas produk konsumsi. Kami sudah beberapa kali menghimbau agar toko ini mematuhi ketentuan undang-undang konsumen,” tegas Sulkan.
Di sisi lain, Ani, istri Firli, menyayangkan penahanan suaminya. Ia menegaskan bahwa toko mereka hanya menyediakan tempat bagi produk dari UMKM lain.
Toko Mama Khas Banjar yang berada di Jalan Trikora, Banjarbaru, resmi ditutup sejak 1 Mei 2025. Ani menyampaikan penutupan toko tersebut melalui media sosial. “Mental kami hancur. Kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan. Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” kata Ani. (Amri-untuk Indonesia)