Lognews201.com, Jakarta-Mulai berlakunya kelas standar BPJS Kesehatan pada Juli 2022. itu berarti bahwa tidak akan ada lagi kelas 1,2 dan 3 yang selama ini berlaku.Begitu juga dengan besaran tarif , nantinya akan berlaku tunggal.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan, regulasinya masih disiapkan dan ditargetkan akhir bulan ini selesai. Mengenai perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat, juga masih dalam tahap pembahasan.
Iene menyebut pada Juli nanti akan berlaku di beberapa rumah sakit (RS) sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.
"Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu," jelasnya.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Kementerian Kesehatan dan DJSN secara paralel bersama-sama melaksanakan assessment atau penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Saat ini menurut Iene terdapat 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia. Sehingga pada bulan Juli 2022 ini kemungkinan baru sebagian rumah sakit vertikal saja yang akan menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar.
Iene menjelaskan bahwa saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli.
Akan dihapusnya kebijakan kelas yang selama ini berlaku dan diganti dengan kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan maka lmulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan. Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.(Dunkz)