Saturday, 14 February 2026

TAPERA Mendapat Penolakan dari Serikat Buruh

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Simpanan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menekankan tak semua pekerja swasta wajib ikut program Tapera. Hanya mereka karyawan yang berpenghasilan di atas upah minimum.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja yang penghasilannya di bawah upah minimum tak wajib ikut Tapera. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Sedangkan yang sudah memiliki rumah dan tabungan di atas upah minimum, tetap harus ikut Tapera. Tujuannya untuk bergotong royong bersama pemerintah menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Aturan pemerintah soal Tapera mendapat penolakan dari kelompok buruh, salah satunya dari Presiden Partai Buruh, Said Iqbal yang menegaskan jika pemerintah tetap menerapkan mekanisme Tapera dalam waktu dekat, maka aksi besar-besaran akan digelar, yaitu sebanyak 60 serikat buruh nasional, akan turun ke jalan menyuarakan penolakan Tapera pada pekan depan di Istana Kepresidenan.

"Aksi juga untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Pemerintah menyebutkan Tapera bukan merupakan iuran, melainkan tabungan.

"Jadi saya ingin tekankan, Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan," kata Kepala Staf Presiden, Moeldoko, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/5/2024).

Selain itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menyebut asal masalah dari kisruh iuran Tapera akar persoalan Tapera itu mulanya dari Pasal 7, Pasal 9, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Menurutnya, Pasal 7 mengatakan pekerja swasta dan pekerja mandiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan upah minimum wajib menjadi peserta. "Kalau peserta di bawah upah minimum itu bisa disebut dapat. Itu perluasannya," kata Timboel. Pasal 7 di UU Tapera itu menjadi kewajiban.

Adapun Pasal 9 dalam UU Tepera, kata Timboel, itu menjelaskan pemberi kerja harus “mendaftarkan”. Sementara Pasal 18—pemberi kerja membayarkan iuran 1,2 persen dari pengusaha dan 2,5 persen dari pekerja. Penjelasan itu sudah diadopsi dalam Pasal 15 ayat 2. "Sebenarnya PP 21/2024 itu tidak ada isu yang signifikan," katanya.