lognews.co.id, Jakarta - Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Mahfud MD, berikan sinyal dalam penetapan status tersangka kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, A. S Panji Gumilang (SPG).
"jadi kira nanti ditahan atau tidak , paling lambat keputusannya jam 8 malam ini" ujar Mahfud MD, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Mahfud MD mengatakan pemerintah menjamin kelangsungan pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sesuai hak hak konstitusional para santri, untuk itu pihaknya akan merapatkan dengan lembaga pemerintahan seperti Mendagri, Menkopmk, kemenag, dan gubernur jawa barat.
Selanjutnya, pemerintah akan bergerak cepat sambil menunggu keputusan Polri untuk menahan atau tidak dan mengantisipasi untuk menjaga manajemen penyelenggaraan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan pesantren.
Diketahui SPG, diprasangkakan dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.
Didepan awak media, Mahfud MD mengatakan saat ini yang bersangkutan diinapkan di Bareskrim, untuk memenuhi prasyarat utama bila ancaman pidananya minimal 5 tahun, juga dikhawatirkan tidak mau kerjasama apabila tidak bisa datang atau berhalangan jika dilakukan pemanggilan ulang oleh Bareskrim
Mahfud juga beralasan untuk menepis kekhawatiran apabila yang bersangkutan pulang maka akan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP, serta mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya SPG, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim sebagai saksi atas dugaan penistaan agama (1/08/2023).
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Bareskrim langsung memberikan surat perintah penangkapan dihari yang sama, Selasa (01/08/2023) pada pukul 21.15 WIB.
"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (01/08) malam. (Amr-untuk Indonesia)


