lognews.co.id, Jakarta - Pernyataan Para Ahli Pidana yang tergabung pada Ikatan Ahli Hukum Pidana Indonesia, bahwa tidak ditemukannya Unsur Pidana Penodaan Agama pada Kasus Panji Gumilang (PG).
Dikutip dari CYDEM, Ketua Ikatan Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Yunistra Dharmantara, S.H., M.H menjelaskan dalam kalimat yang diucapkan PG pada konten video yang dianalisa secara penuh, masih mempertegas eksistensi ilahi (01/08/2023).
"Tegas dan lugas disebut si Panji Gumilang, kalau itu didapat melalui wahyu illahi, jadi eksistensi Illahi atau dalam muslim kita sebut eksistensi Allah sama sekali tidak ditiadakan, jadi secara ilmu hukum pidana jelas tidak adanya penodaan agama disana" ujarnya

Kutipan kata yang diutarakan PG dalam video adalah mengenai penjelasan bahwa Surat Al-baqara di declaire oleh nabi bukanlah Kalam Allah melainkan Kalam Nabi yang didapat melalui wahyu ilahi.
"Kami sudah melakukan analisa secara teliti terhadap video yang tersebar di media sosial, dimana Panji Gumilang menyebut Surat Al-baqara yang di declaire oleh nabi bukanlah Kalam Allah melainkan Kalam Nabi yang didapat melalui wahyu illahi " Terangnya.
Ahli pun menilai, kasus tersebut sarat dengan politis dan perlu kecermatan dalam pendidikannya, sehingga yunistra pun berpesan agar masyarakat tidak terburu-buru dalam melakukan justifikasi terhadap perkara tersebut.polri harus memperhatikan perkara tersebut, jangan sampai Penyidikan seolah-olah bisa di dikte oleh penggiringan opini" pungkasnya. (Amr-untuk Indonesia)


