lognews.co.id, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun A.S. Panji Gumilang (SPG) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama (1/08/2023).
Tiba pukul 13:30 WIB, SPG tidak berkomentar apapun hanya mengisyaratkan jempol ke kamera.
Berbeda dengan sebelumnya, kawalan personel Provos turut dengan sigap memberikan ruang kepada rombongan SPG, menyusuri ratusan awak media yang memenuhi jalan.
Hingga hari ini, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 38 saksi ditambah 16 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.
Pada pemanggilan 1 Agustus kali ini terhadap SPG, merupakan panggilan kali kedua setelah sebelumnya pada akhir juli berhalangan hadir, dikarenakan yang bersangkutan sakit. Jumat (28/7).
Terpantau hingga saat berita ini dimuat pemeriksaan masih berlangsung. (Amr-untuk Indonesia)


