Monday, 09 February 2026

Soal Status Tersangka Anggota TNI, Wakil Ketua KPK Mengakui Khilaf

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id,  Jakarta -  Melalui press confence, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyampaikan keberatannya, sebelum KPK mengumumkan dua prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Basarnas.

"Pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7).

Agung mengatakan Puspom TNI punya aturan sendiri, hal itu disampaikan penyidik Puspom TNI saat rapat gelar perkara dengan penyidik KPK.

"Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ucapnya.

Selanjutnya, jajaran Puspom TNI meluncur ke Gedung Merah Putih, Jakarta, merundingkan keberatannya kepada pejabat KPK, Jumat (28/7) petang.

Usai pertemuan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku khilaf setelah tetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi jadi tersangka.

“Mungkin tim penyidik kami ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya manakala melibatkan TNI harus melibatkan kepada TNI,bukan KPK, sebagaiaman diatur dalam undang undang nomor 10, pasal 10, Undang Undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok pokok peradilan diatur kepada empat lembaga peradilan umum , militer, tata usaha negara , dan agama.” Terangnya.

Dijelaskan alasan kekhilafannya dikarenakan jika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer, Johanis menambahkan KPK akan berupaya merajut kerja sama yang baik dengan TNI supaya peristiwa serupa tidak terulang kembali.  (Amr-untuk Indonesia)