lognews.co.id, Jakarta - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Henri diduga telah menerima suap dari pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Hendri Afiandi ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC)
Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.
Presiden Jokowi memberikan pernyataan untuk menghormati proses hukum yang ada terkait kasus OTT yang menimpa Kepla Basarnas.
"Kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada," ungkap Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/7/2023)
Diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun Anggaran 2021-2023, saat ini Henri Alfiandi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10,9 miliar. (Amr-untuk Indonesia)


