lognews.co.id, Tanggapan Muhammad Ali S.H. selaku kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan ketidak hadiran penggugat dikarenakan adanya kesibukan dan mengucapkan salam, namun tetap dihadiri oleh tiga kuasa hukum termasuk dirinya (26/7/2023).
“dari klien kami, beliau tidak hadr, namun mengucapkan salam untuk kita,bahwa hari ini tidak hadir karena kesibukan, namun tidak menutup kemungkinan bahwa sidang tetap berjalan” ujar Ali.
Sidang perdana nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.P soal ucapan “saya komunis” yang diucapkan oleh anwar abbas pada siaran televisi nasional dengan ditujukan kepada PG. dilaporkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023).
Didepan pewarta, Ali mengaku tuduhan yang ditujukan kepada PG dampaknya dimasyarakat yang menjadi salah penilaian karena selama ini dibiarkan, dan tidak dilakukan penegakan hukum, sehingga gugatan yang dilakukan dimaksudkan agar kedepannya opini yang tidak sehat bisa disesuaikan dengan prosedurnya sehingga tida meleber kemana mana.
Diketahui sidang dihadiri pula oleh tergugat, Wakil Ketua MUI H. Anwar Abbas beserta kuasa hukumnya, diantaranya Ihsan Tanjung.
Pihak tergugat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan kembali ditanggal 2 Agustus.
Rencananya MUI akan menggugat balik karena dikatakan sarang teroris dan tempat rampok sehingga melukai pengurus MUI, hal ini dikatakan oleh Wasekjen MUI bdang Hukum Dan Ham, Ikhsan Abdullah dari wawancaranya dengan Metrotv. (Amr-untuk Indonesia)


