Friday, 06 February 2026

Mafia Tanah Yang di Duga Melibatkan Anggota Kepolisian Riau

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Lognews.co.id, Jakarta - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memberikan pernyataan kepada wartawan di Bareskrim Polri mengenai kasus yang melibatkan seorang ibu yang telah menderita selama 6 tahun sejak meninggalnya suaminya, Jakarta (13/7/2023).

Mereka sebelumnya telah melaporkan kasus ini kepada Kapolres dan jajaran Brimob dari Polda Riau, terkait kepemilikan tanah seluas 500 hektar yang secara melawan hukum dikuasai oleh pihak lain. Meskipun ibu ini sudah melaporkan kasus ini kepada Polres Rokan Hilir, laporan mereka selalu di SP3 atau tidak dihiraukan.

Malam ini, mereka membuat laporan baru kepada Bareskrim Polri dengan menggunakan Pasal 263 Junto 266. Saat ini, mereka sedang menunggu perkembangan lanjutan dari laporan tersebut.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Mengungkapkan Detail Lebih Lanjut

Dalam pernyataannya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak menggambarkan bahwa kasus ini melibatkan seorang ibu yang telah menderita selama 6 tahun setelah suaminya meninggal dunia. Tanah seluas 500 hektar yang menjadi hak mereka telah dikuasai secara melawan hukum oleh pihak lain. Meskipun mereka telah melaporkan kasus ini kepada polisi setempat, laporan mereka tidak dihiraukan. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak berkomitmen untuk memperjuangkan kasus ini melalui jalur hukum yang sesuai.

Kronologi Tanah yang Lenyap dan Ketidakadilan yang Dialami

Boru Nainggolan dan keluarganya memiliki lahan di Rohil yang telah menjadi sumber perselisihan dengan pihak lain. Meskipun mereka telah memenangkan kasus di Pengadilan Polres Rohil pada tahun 2016, mereka terus tergusur dari lahan mereka oleh pihak yang kuat. Mereka mengalami penganiayaan dan pengusiran yang menyebabkan mereka terlantar. Pada tahun 2018, melibatkan pengadilan tinggi Pekanbaru, tanah mereka tetap tidak dapat dikembalikan.

Perjuangan Tanpa Keadilan dan Permohonan Doa untuk Keselamatan

Meskipun ibu tersebut telah melapor kepada polisi, termasuk di Polres Rokan Hilir dan Polda Riau, serta membuat laporan di Istana Merdeka di Jakarta, ia tidak pernah mendapatkan keadilan yang diharapkan. Malah, ia bahkan dilaporkan sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Ia dan teman-temannya menjadi korban kekerasan dan ketidak adilan serta dipenjarakan, bahkan dijatuhkan hukuman DPO. Mereka berharap agar bersama pengacara Kamaruddin Simanjuntak, mereka dapat mencapai keadilan yang layak.

Anak korban, Intan mengatakan keluarganya dipenjara 4 bulan berada di Polres Rokan Hilir selanjutnya hampir setahun dilembaga pemasyarakatan Bagansiapiapi dan tidak memberikan keadilan sama sekali untuk kami, mudah-mudahan bersama boru kamarudin kami dapat keadilan walaupun sampai dahulu pernah ke istana merdeka. (rifAI)