الجمعة، 28 آب/أغسطس 2026

Pemerintah Patok Harga Ayam Hidup Rp19.500 per Kilogram Mulai 15 Juli, Warga Indramayu Mayoritas Mendukung

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

INDRAMAYU, Lognews.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga acuan penjualan (HAP) ayam hidup (live bird) di tingkat peternak sebesar Rp19.500 per kilogram, serta harga telur ayam ras sebesar Rp24.000 per kilogram. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan secara nasional pada 15 Juli 2026 sebagai langkah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan peternak dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Keputusan itu diumumkan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono usai rapat bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), asosiasi perunggasan, pelaku usaha, serta peternak. Pemerintah berharap adanya kepastian harga di tingkat peternak dapat mencegah kerugian akibat anjloknya harga ayam hidup yang dalam beberapa waktu terakhir berada di bawah biaya pokok produksi.

Menurut Sudaryono, harga ayam dan telur harus berada pada titik yang seimbang. Di satu sisi peternak memperoleh keuntungan yang layak, sementara di sisi lain masyarakat tetap bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.

Pemerintah juga menegaskan akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, serta pemangku kepentingan lainnya agar harga acuan benar-benar diterapkan di lapangan. Selain itu, pemerintah akan mengevaluasi ketersediaan bahan baku pakan, efisiensi distribusi, hingga kemungkinan dukungan terhadap biaya produksi peternak.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda menjelaskan, penurunan harga ayam beberapa waktu terakhir dipicu oleh ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan. Kondisi tersebut membuat harga di tingkat peternak jatuh di bawah harga pokok produksi sehingga mengancam keberlangsungan usaha peternakan rakyat

Pendengar di Indramayu Dukung Kebijakan Pemerintah

Di Indramayu, kebijakan pemerintah tersebut mendapat respons positif dari sejumlah masyarakat yang menjadi pendengar Radio Prima 95,8 FM.

Nang Rastim mengaku mendukung langkah pemerintah.

"Setuju, ikut saja kebijakan pemerintah."

Hal senada disampaikan Teh Isah yang menilai masyarakat perlu mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.

"Setuju, ikut kebijakan pemerintah."

Sementara itu, Mmh Indah berharap adanya harga acuan resmi dapat memberikan kepastian bagi peternak maupun konsumen.

"Setuju, kalau ada patokan harga dari pemerintah."

Bang Ramli juga memilih mendukung kebijakan tersebut.

"Setuju, ikut saja kebijakan pemerintah, soalnya hanya rakyat biasa."

Uni Shanty menilai yang terpenting bukan hanya harga, tetapi juga ketersediaan barang di pasaran.

"Setuju saja, yang penting ketersediaan barang ada."

Senada dengan warga lainnya, Odoy Tiktok juga menyatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah.

"Ikut saja kebijakan pemerintah."

Diharapkan Harga Lebih Stabil

Penetapan harga acuan ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas sektor perunggasan nasional. Bagi peternak, kebijakan tersebut memberikan kepastian harga jual sehingga usaha tetap berkelanjutan. Sementara bagi masyarakat, pemerintah memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar harga di tingkat konsumen tidak mengalami lonjakan yang tidak wajar.

 

Dengan mulai berlakunya kebijakan pada 15 Juli 2026, pemerintah berharap rantai distribusi ayam dan telur menjadi lebih efisien sehingga selisih harga antara peternak dan konsumen dapat ditekan, sekaligus menjaga pasokan pangan nasional tetap aman.(sahil utnuk Indonesia)