الأربعاء، 04 شباط/فبراير 2026

PPATK Ungkap Perputaran Dana Tambang Emas Ilegal Mencapai Rp992 Triliun

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau green financial crime (GFC) pada 2025 yang berkaitan dengan dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Total perputaran dana dari aktivitas ilegal tersebut diproyeksikan mencapai Rp992 triliun.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Komisi III DPR, PPATK menyebut distribusi emas ilegal tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatra Utara, hingga Pulau Jawa, termasuk aliran emas hasil PETI yang mengarah ke pasar luar negeri.

Sepanjang periode 2023–2025, nilai transaksi yang teridentifikasi terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun. Sementara proyeksi total perputaran dana keseluruhan diperkirakan menembus Rp992 triliun.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyoroti lonjakan nilai tersebut dibanding dua tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp339 triliun. Ia menilai terdapat jaringan lintas pulau yang terhubung dengan pusat pengolahan dan perdagangan emas di Pulau Jawa serta kota-kota besar.

Menurutnya, pola transaksi umumnya melalui rekening perusahaan emas di dalam negeri yang kemudian berlanjut pada ekspor, sebelum dana hasil penjualan mengalir ke rekening luar negeri.

PPATK menyatakan kasus perdagangan emas ilegal masih berada dalam tahap penyidikan dan belum dapat disampaikan secara rinci. DPR berharap pembongkaran jaringan dapat diperkuat melalui panitia kerja penegakan hukum sektor sumber daya alam. (Amri-untuk Indonesia)