الأحد، 08 شباط/فبراير 2026

Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Anggota DPR Arsul Sani "Masih Ada Jalan Lain Menuju Roma"

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Lognews201.com,  Jakarta - Permohonan Uji Materil pasal pelarangan penggunaan ganja yang masuk jenis narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan yang diajukan sejumlah pemohonnya, ditolak Mahkamah Konstitusi, dalam sidang Rabu (20/7/2022).

Sidang tersebut memaparkan pula tentang adanya inskontitusionalitas dari UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang kemudian dinilai tidak beralasan oleh majelis hakim dalam sidang yang sama.

Perjuangan seorang ibu dari Kabupaten Sleman, Santi Warastuti, bersama rekannya masuk dalam daftar sebagai salah satu pemohon perihal uji materil atas Pasal 8 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Yang mana, pasal tersebut berbunyi 'Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan'. Padahal dalam perawatan anaknya salah satu pengobatan yang ia yakini ampuh membantu anak dengan cerebral palsy adalah penggunaan ganja medis.

"Sedikit kecewa, tapi cukup bersyukur. Karena MK mendorong untuk dilakukan riset," katanya singkat, saat dimintai keterangan, Rabu siang.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani berharap Bu Santi tak kecewa.

"Tak usah kecewa, sebab masih ada 'jalan lain menuju Roma'," kata Arsul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Arsul mengatakan putusan di MK terkait UU Narkotika itu merupakan mekanisme judicial review. Sedangkan, lanjut Arsul, masih ada mekanisme legislative review yang berlangsung di DPR.

Arsul menekankan keputusan MK hanya menyatakan inkonstitusional, bukan berarti tidak boleh diubah. Jika DPR sepakat mengubah, kata Arsul, masih ada kesempatan.

"Kan yang ditolak itu adalah menyatakan Pasal 8 ayat 1 itu inkonstitusional, kan itu yang ditolak. Tetapi MK mengakui bahwa itu adalah open legal, di bunyi Pasal 8 ayat 1. Kalau pembentuk UU sepakat memutuskan ya boleh diubah," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Arsul menyampaikan Fraksi PPP tetap ingin merelaksasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Meski demikian, dia memberi catatan.

"Kalau saya, bicara sebagai Fraksi PPP memang ingin merelaksasi itu. Tetapi harus dengan aturan yang ketat dan sekali lagi, kita tidak sedang bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, tidak. Untuk medis dan dengan aturan yang ketat lagi," pungkasnya.    (Amr)