الإثنين، 04 آب/أغسطس 2025

Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, KPK Pelajari Langkah Lanjutan

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan 1.116 narapidana lainnya berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Keputusan ini telah disetujui oleh DPR setelah rapat konsultasi bersama pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara. Pertimbangan pemberian amnesti ini adalah demi kepentingan bangsa dan negara, membangun rasa persaudaraan antar elemen masyarakat, serta memperhitungkan kontribusi Hasto Kristiyanto kepada Indonesia.

Meskipun demikian, proses hukum terhadap Hasto masih berjalan dan KPK, melalui juru bicaranya Budi Prasetyo, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan amnesti ini. Saat ini, KPK masih mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Keputusan KPK bisa berubah setelah mempelajari amnesti tersebut.

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Vonis penjara dihitung mulai dari masa penahanan sejak tahap penyidikan. Dugaan tindak perintangan penyidikan tidak terbukti[as per user query and supported by the context].

Singkatnya, amnesti yang diberikan Presiden Prabowo dan disetujui DPR menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Hasto Kristiyanto, tetapi KPK masih dalam tahap mempelajari langkah lanjutan dan saat ini masih melakukan proses banding atas putusan pengadilan. (Amri-untuk Indonesia)