الإثنين، 04 آب/أغسطس 2025

DPR Setujui Permintaan Abolisi Presiden Prabowo untuk Tom Lembong, Proses Hukum Dihentikan

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan abolisi yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa kasus korupsi impor gula kristal mentah periode 2015-2016. Dengan keputusan ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Selain itu, DPR juga memberikan persetujuan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, bersama 1.116 terpidana lainnya.

Persetujuan DPR ini berdasarkan Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 terkait abolisi Tom Lembong dan Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 untuk amnesti Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan seluruh fraksi sepakat dengan usulan tersebut dan saat ini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan hak istimewa ini sebagai landasan hukum pelaksanaannya.

Thomas Trikasih Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi terkait kebijakan impor gula yang disebut merugikan negara sekitar Rp194,7 miliar akibat perbedaan harga pembelian gula. Dalam persidangan, Tom mengaku perintah impor gula tersebut datang dari Presiden Joko Widodo sebagai upaya mengendalikan gejolak harga pangan.

Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa kebijakan impor gula adalah arahan beliau sebagai kepala negara, dengan ketentuan teknis pelaksanaan menjadi tanggung jawab kementerian terkait. Jokowi menegaskan bahwa kebijakan nasional memang berasal dari presiden namun detail operasionalisasi berada di bawah kementerian yang membidangi.

Pemberian abolisi adalah hak prerogatif presiden yang menghapus seluruh proses hukum yang sedang berlangsung atas seseorang yang bersangkutan, diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dengan ketentuan wajib mempertimbangkan masukan DPR. Sedangkan amnesti merupakan penghapusan atau pengurangan pidana bagi terpidana, memberi kesempatan kebebasan bagi mereka yang bersangkutan.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan ucapan terima kasih atas keputusan abolisi tersebut namun menyatakan pihaknya akan melakukan rapat internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, mengingat ada konsekuensi hukum dari pemberian abolisi ini yang harus dipertimbangkan matang-matang.

Kasus abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto memicu perhatian publik karena keduanya merupakan tokoh penting dengan kasus yang menimbulkan sorotan luas. Dengan diberikan hak istimewa ini, keduanya diperkirakan akan segera bebas dan proses hukum yang menjerat resmi dihentikan setelah terbitnya Keppres oleh Presiden Prabowo Subianto. (Amri-untuk Indonesia)